Kementerian ESDM Mengatakan Ada Sekitar 2.741 Titik Pertambangan Ilegal di Tanah Air
Jakarta - Maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal masih belum bisa diberantas oleh Kementerian ESDM. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria, mengungkapkan saat ini ada 2.741 titik pertambangan ilegal. "Kami mendata ada 2.741 titik lokasi PETI , di mana terdiri dari 96 lokasi PETI di komoditas batubara dan 2.645 titik komoditas mineral di berbagai wilayah baik di dalam maupun di luar izin usaha pertambangan," kata Lana saat webinar yang digelar Ditjen Minerba, Senin (27/9). Adanya pertambangan ilegal memang harus diberantas. Lana menegaskan pertambangan ilegal tersebut merugikan semua pihak, mulai dari pemegang izin resmi pertambangan hingga menimbulkan permasalahan sosial. "Dampak PETI ini menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi, membahayakan keselamatan atau menimbulkan korban jiwa, berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup dan menimbulkan bahaya banjir, longsor, mengurangi kesuburan tanah," ungka